TPPKSP Kuatkan Pemahaman untuk Cegah Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan (TPPKSP) secara aktif mengajak seluruh peserta didik untuk turut serta dalam mencegah tindak kekerasan di satuan pendidikan.
Sebagaimana kita ketahui, Mendikbudristek, Bapak Nadiem Anwar Makarim, telah resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25.
Permendikbudristek PPKSP ini disahkan sebagai payung hukum bagi seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini dirancang untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, serta intoleransi. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan membantu satuan pendidikan dalam menangani berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun bentuk lainnya.


Selaku Koordinator TPPK di Sekolah Dasar Islam Terpadu Permata, Wisnu Rahmat Syahputra, S.Pd, beserta seluruh tim, pendidik, dan tenaga kependidikan, secara gencar mengingatkan para peserta didik untuk saling menjaga dan menghormati satu sama lain guna mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Apabila terjadi tindak kekerasan, peserta didik diimbau untuk segera melaporkannya kepada TPPKSP, wali kelas, guru bidang studi, kepala sekolah, atau warga sekolah lainnya yang ada di lingkungan sekolah.
Upaya yang telah diterapkan oleh sekolah di antaranya adalah sosialisasi kepada peserta didik, koordinasi dengan seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, serta penyampaian himbauan dalam bentuk lisan maupun tertulis. Semua langkah ini dilakukan dengan harapan besar untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
(Humas SDIT)
Powered by Froala Editor


