Bagikan tautan ke media sosial anda!

Tentang Sekolah TK PERMATA SELATPANJANG

TENTANG TK PERMATA


Taman Kanak-Kanak Permata didirikan pada tahun 2007 dibawah naungan Yayasan Permata. Pendirian Taman Kanak-kanak  Permata di dirikan atas kesepakatan bersama pada rapat Yayasan. Alhamdulillah untuk awal tahun pembelajaran pertama yakni tahun 2007/2008 siswanya berjumlah 25 orang. Kemudian pada tahun II yakni tahun pembelajaran 2008/2009 jumlah siswa meningkat menjadi 31 siswa. Begitulah seterusnya.

     Dikarenakan pentingnya pendidikan anak usia dini ini maka berdirilah Taman Kanak-Kanak yang kemudian disepakati dengan nama “TK PERMATA” untuk mengelola kegiatan belajar sambil bermain anak sehingga lebih terprogram. Adapun izin oprasional yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti yang ditanda tangani oleh Bapak Drs. M.Arif.MN,M.Pd.I dengan nomor No 26/KPTS/I/2016.

Pengembangan Pendidikan pada Anak Usia Dini khususnya TK Permata terus dilakukan dengan seiring berjalan waktu di era globalisasi yang luar biasa ini, dengan semakin pesatnya perkembangan zaman, untuk itu diperlukan penanganannya secara profesional demi kemajuan lembaga. Keberhasilan pendidikan pada anak usia dini khususnya TK Permata, memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perkembangan pada jenjang pendidikan selanjutnya. Untuk itu Kepala TK Permata Selatpanjang harus mempunyai Rencana kerja agar didalam pelaksanaan tugasnya sudah mempunyai pedoman dan arah demi kemajuan lembaga yang dipimpinnya dengan cara : 

  1. Merumuskan visi dan misi serta tujuan dari Taman Kanak-Kanak Permata Selatpanjang.
  2. Membuat perencanaan program Rencana Kerja dengan melibatkan unsur guru dan orang tua.
  3. Mengorganisasikan semua kegiatan di Taman Kanak-Kanak Permata Selatpanjang.
  4. Memberi motivasi kepada guru dan tenaga pelaksana 
  5. Melakukan supervisi secara kesinambungan 
  6. Melakukan kegiatan Evaluasi Program 

      LANDASAN HUKUM 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintah daerah. 
  2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003, tentang system Pendidikan.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2006, tentang Guru dan Dosen 
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 tahun 1992, tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional  
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000,tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.


TUJUAN


“Mewujudkan generasi cerdas, ceria dan berkarakter”

Berdasarkan visi dan misi tujuan pendidikan yang ingin di capai oleh TK Permata Selatpanjang adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kualitas / professional guru sesuai dengan tuntunan program pelajaran yang bermutu.
  2. Meningkatkan mutu pendidikan dan terwujudnya prestasi anak didik sesuai dengan tujuan pendidikan pra sekolah.
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan untuk mewujudkan generasi cerdas, ceria dan berkarakter. 
  4. Melengkapi sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan program guru untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar.
  5. Menjalin kerjasama dengan seluruh unsur pendukung sekolah untuk meningkatkan dan mengembangkan program sekolah.

STRATEGI


Agar program kerja bisa terlaksana sesuai yang diharapkan maka beberapa hal harus di kerjakan :

  1. Koordinasi dengan pihak terkait tentang penyusunan program.
  2. Mensosialisasikan program kerja kesemua pihak.
  3. Bekerja sama dengan komite TK Permata dalam melaksanakan program.
  4. Melaporkan secara transparan program-program yang sudah dilaksanakan kepada semua pihak.

Powered by Froala Editor